MOTOR Plus-online.com - Video tes bikin SIM di Indonesia ternyata lebih sulit dibanding di luar negeri, ini buktinya.
Pemotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum beraktivitas di jalan raya.
Khusus pemotor SIM yang harus dibawa dalam dompet saat naik motor adalah SIM C.
Jangan nekat mengendarai motor kalau belum punya SIM C karena dendanya lumayan besar.
Belum punya SIM C saat naik motor dan terjaring razia, pemotor bisa kena denda Rp250.000.
Hal ini mengacu pada Pasal 288 ayat 2 yang menyatakan apabila seseorang mengendarakan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM juga akan dikenai denda maksimal Rp250 ribu.
Untuk yang belum punya SIM C dan akan membuatnya di Satpas SIM wajib mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik.
Di banding di luar negeri, tes SIM di Tanah Air ternyata lebih sulit.
Baca Juga: Tarif Resmi Pembuatan SIM C Juni 2022 Ada Biaya Tambahan, Apa Saja Persyaratannya
Untuk mendapatkan SIM memang enggak gampang, brother harus melewati ujian tertulis dan ujian praktiknya serta wajib lulus.