MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah bakal melakukan pembatasan untuk para pembeli Pertalite.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan aturan tersebut bakal berlaku mulai Agustus 2022.
Menurutnya sampai saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.
Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Diharapkan subsidi tersebut bensin pertalite bisa tepat sasaran.
"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan dikami karena itu perpres," kata Erika dikutip dari Kontan.co.id.
Selanjutnya Erika menjelakan poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut sebelum juga telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.
Adapun BPH Migas kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.
Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khusususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.