MOTOR Plus-online.com - Suatu ketika anda harus ganti identitas karena alasan untuk tertib administrasi.
Jangan kaget anda wajib ganti identitas di KTP, STNK dan BPKB karena kebijakan ini berapa biayanya harus ditanggung.
Pemerintah daerah kadang menerapkan kebijakan dengan alasan yang kuat namun disisi lain warga harus mengubah identitas di KTP, STNK dan BPKB.
Seperti beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta.
Penggunaan nama jalan jadi tokoh Betawi ini disebut sebagai bentuk apresiasi atas peran sosok tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.
Bagaimana dengan warga yang tempat tinggalnya mengalami perubahan nama jalan dalam menurus surat-surat dokumen penting seperti STNK dan BPKB?
Warga diharuskan mengganti data identitas pada KTP terlebih dahulu menyesuaikan nama jalan yang baru.
Kemudian dokumen kendaraan STNK dan BPKB diwajibkan untuk diubah.
Baca Juga: Bagaimana Perpanjangan STNK Motor Setelah Ada Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta
Baca Juga: Puluhan Juta Kendaraan Akan Dihapus Datanya oleh Samsat, Jangan Lupa Dicek STNK Motor Anda