MOTOR Plus-online - Sering dengar OTR saat membeli motor baru? Inilah arti dan kepanjangan nya.
Saat ingin membeli kendaraan baru biasanya kita mendengar istilah OTR.
OTR sendiri adalah singkatan dari On The Road, yang biasa nya dicantumkan pada brosur kendaraan.
Sebagian besar agen pemegang merek (APM) di Indonesia menawarkan harga kendaraan dalam bentuk on the road.
Artinya, harga yang tertera pada kendaraan tersebut diikuti dengan biaya pengurusan dokumen kelengkapan jalan seperti BPKB, TNKB, STNK, dan pajak.
Dengan begitu pembeli tidak perlu lagi mengurus segala macam proses legalisasi dokumen kendaraan dan tinggal terima jadi.
Pengurusan surat izin dan lain-lain akan secara langsung diurus oleh dealer atau pihak ketiga.
"Harga on the road bisa dibilang harga keseluruhan yang harus dibayar konsumen sebelum membawa pulang unit mobil," ujar Sandi Kurnia, Supervisor Sales Mitsubishi Srikandi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/7/2021).
Dan ada pula kendaraan yang dijual secara Off The Road,nilai jual kendaraan tersebut tidak ada biaya pengurusan laik jalan seperti pajak dan kelengkapan dokumen.
Baca Juga: Video Yamaha Lexi Terbaru Dibandrol Mulai Rp 22 Jutaan OTR Jakarta