MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri melakukan tilang elektronik atau ETLE kepada pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Menangis sedih kena denda tilang elektronik sampe Rp 639 miliar para pelanggar lalu lintas akan boncos kena ETLE.
Tilang elektronik atau ETLE akan terus mencatat dan menambahkan denda jika dilakukan kesalahan yang terus-terusan.
Jika tilang manual pelanggar hanya sekali ditindak dan ditilang, di tilang elekronik akan terus bertambah nominal dendanya jika kesalahan diulang-ulang.
Korlantas Polri mencatat denda tilang yang terkumpul pasca-penerapan tilang elektronik ETLE mencapai Rp 639 miliar.
Jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp 53,67 miliar.
"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," kata Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Maka itu, lanjut Tora, pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia yang saat ini baru dilakukan pada 12 polda.
Baca Juga: Tilang Elektronik Bisa Nangkap Basah Pemotor yang Punya Selingkuhan, Ini Faktanya
Baca Juga: Walau Pakai Motor Pelat Merah, Surat Cinta Tetap Dikirim Polisi Jika Melanggar