Find Us On Social Media :

Jangan Sok Jagoan Tak Hanya ETLE Statis Pelanggar Lalin Diawasi Kamera di Seragam dan Kendaraan Polisi

By Aong, Senin, 27 Juni 2022 | 19:00 WIB
Penggunaan tilang elektronik berjalan atau ETLE mobile lewat kamera ponsel polisi (Youtube/NTMC Channel)

MOTOR Plus-online.com - Pengguna jalan raya jangan seenaknya melanggar aturan lalin atau lalu lintas.

Jangan sok jagoan tak hanya ETLE statis pelanggar lalin diawasi kamera di seraga, dan kendaraan polisi siap-siap ditilang.

Seperti kita tahu Korlantas Polri telah memberlakukan tilang online atau tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di sejumlah daerah.

Dalam penerapan tilang online, Korlantas Polri setidaknya menggunakan dua cara, sama-sama pakai kamera.

Cara pertama menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya.

Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.

Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Bikers Baru Beli Motor Bekas, Wajib Lakukan Ini Agar Tak Kaget saat Bayar Pajak Tahunan

Baca Juga: Viral di Media Sosial Potret Surat Tilang Elektronik di Daerah Persawahan, Begini Penjelasan Polisi

Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.

Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.

Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.

Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Jika Anda ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara daring atau online.

Berikut langkahnya, dilansir dari Korlantas.polri.go.id:

1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul: Pengendara Tak Sadar Kena Tilang Online, Kamera Menempel di Seragam dan Kendaraan Polantas.