Find Us On Social Media :

Pemotor Terkena Tilang Elektronik Jangan Lupa Bayar Denda, Sanksinya Gak Main-Main

By Aditya Prathama, Senin, 27 Juni 2022 | 19:15 WIB
Ilustrsi kendaraan melintas di bawah kamera CCTV di salah satu ruas jalan (ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)

Motor Plus-online.com -  Pemotor jangan lupa bayar denda tilang elektronik, sanksinya gak main-main.

Pemotor yang melanggar lalu lintas kini harus waspada kerna penindakkan sanksi hukum berupa tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin gencar.

Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sepanjang 2021 tercatat 1.771.242 kasus tilang yang terekam dengan teknologi ini.

Hal ini jauh lebih besar dibanding 2020 yang hanya mencapai 120.733 tilang.

Sementara pada data terbaru, selama sembilan hari Operasi Patuh 2022, tercatat 5.248 pelanggar yang ditindak dengan ETLE.

Data ini didapatkan dari 34 Polda jajaran di Indonesia mulai 13 Juni 2022.

Namun bagaimana jika kendaraan yang ditilang secara ETLE tidak diurus atau diabaikan?

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya bakal melakukan sanksi berupa pemblokiran STNK.

Baca Juga: Menangis Sedih Kena Denda Tilang Elektronik Sampe Rp 639 Miliar Para Pelanggar Lalu Lintas Akan Boncos

Saat membayar pajak, maka pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran.