MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah melakukan pembatasan pembelian Pertalite.
Mulai 1 Juli pembelian pertalite wajib terdaftar di aplikasi MyPertamina.
Hanya masyarakat punya ciri tertentu yang boleh membeli bahan bakar pertalite di SPBU.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman menyampaikan kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar.
Aturan tersebut tercantum dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014.
Adapun ciri yang tidak boleh membeli bensin pertalite adalah kendaraan roda empat dan roda dua diatas 2.000 cc.
Sementara untuk keluaran terbaru yang memiliki volume berkisar antara 1.500 cc, hanya dilakukan himbauan.
hal tersebut kembali kepada kesadaran masing-masing pengguna, di mana penggunaan BBM dengan kadar oktan (RON) tinggi diharuskan mempertahankan kualitas mesin.
Sementara untuk mobil yang menggunakan pelat kuning dipersilahkan membeli pertalite.