Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak di Jatim Diperpanjang Sampai September 2022, Bawa STNK, BPKB, dan Data Diri Yuk!

By Yuka S., Sabtu, 2 Juli 2022 | 07:28 WIB
Ilustrasi. Asyik pemutihan pajak di Jawa Timur diperpanjang hingga September 2022, buruan bawa STNK, BPKB, dan data diri yuk! (Ntmcpolri.info)

MOTOR Plus-Online.com - Asyik pemutihan pajak di Jawa Timur diperpanjang hingga September 2022, buruan bawa STNK, BPKB, dan data diri yuk!

Ada kabar gembira untuk bikers atau brother yang berdomisili di Prov. Jawa Timur nih.

Program pemutihan pajak yang diadakan Pemprov Jawa Timur ternyata diperpanjang hingga September 2022.

Untuk kalian yang ingin mengurus pajak bisa manfaatkan program ini biar bebas sanksi atau denda.

Mengutip TribunJatim.com, Pemprov Jatim memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan tersebut agar tak dikenai sanksi atau denda.

"Sebelumnya pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni. Tapi, kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi," kata Khofifah, Kamis (30/6/2022).

Khofifah berharap kesempatan ini dapat digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jawa Timur.

Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Berlaku Sampai Tanggal Segini Cepetan Bayar

Khususnya untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda.

Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Khofifah menambahkan, ini merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik.

Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang, khusus daerah Jawa Timur. (Instagram.com/bapendajatim)

"Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sejauh ini antusiasme masyarakat pada program pemutihan semacam ini sangat tinggi.

Setidaknya telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

Setidaknya ini menunjukkan kontribusi wajib pajak yang telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022.

Baca Juga: Bukan Pemutihan Biasa Ada Program Gratis Bayar Pajak Kendaraan dan Bebas Biaya BBN Tangan Kedua

"Kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," bebernya.

Di sisi lain, kepada para wajib pajak, Khofifah juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban.

Tak tanggung-tanggung, Pemprov Jatim mengapresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umroh.

Hadiah ini akan diundi dalam 3 tahap, pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadhan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang.

Selanjutnya, tahap kedua bakal diundi pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus nanti. Untuk tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya di Sini!"