MOTOR Plus-Online.com - Knalpot brong atau bising di motor yang dimodifikasi menjadi perhatian Polres Indramayu.
Karena hal itu Polres Indramayu mengimbau dan mengusulkan buat penjual aksesoris motor untuk tak menjual knalpot brong alias bising lagi.
Penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang mengeluarkan bunyi bising memekakkan telinga digunakan sejumlah pemotor di Kabupaten Indramayu.
Bunyi bising yang dihasilkan knalpot brong membuat warga resah karena mengganggu telinga.
Tak hanya mengganggu warga, secara hukum memakai knalpot brong atau bising juga termasuk melanggaran aturan lalu lintas.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman menyampaikan terkait permasalahan knalpot bising.
Ia juga mengimbau ke bengkel-bengkel untuk tak membuat atau memodifikasi knalpot menjadi bising.
"Termasuk, kepada bengkel-bengkel, kami imbau untuk tidak membuat knalpot bising," ujar AKP Angga Handiman.
Baca Juga: Awas STNK Diblokir Gara-gara Surat Tilang Elektronik Nyasar, Polisi Kasih Solusi
AKP Angga Handiman menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 436 knalpot bising yang diamankan polisi.