Find Us On Social Media :

Lanjutan Kasus Pemotor Mahasiswi Penganiaya Polisi di Kolong Fly Over Kampung Melayu, Sempat Ingin Merampas Pistol

By Ahmad Ridho, Selasa, 5 Juli 2022 | 10:05 WIB
Mahasiswi penganiaya polisi di fly over Kampung melayu sempat ditetapkan tersangka sebelum akhirnya dibebaskan. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Lanjutan kasus pemotor mahasiswi penganiaya polisi di kolong fly over Kampung Melayu, sempat ingin merampas pistol.

Seorang mahasiswi ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap polisi di bawah fly over Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Mahasiswi ini ngamuk karena tidak terima ditegur anggota polisi karena melawan arus saat naik motor.

Bukannya balik arah setelah ditegur, mahasiswi ini malah ngamuk dan melakukan penganiayaan kepada anggota polisi tersebut.

HFR (23), mahasiswi yang menganiaya polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, dibebaskan lewat restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, kedua belah pihak telah melaksanakan mediasi dan sepakat berdamai.

"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan. Itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," kata Budi di Mapolres Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

Sempat jadi tersangka, pelaku minta maaf

Sebelumnya, HFR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ditabrak Motor dan Tangan Digigit Sampai Berdarah, Begini Nasib Mahasiswi Penganiaya Polisi di Kampung Melayu