Motor Plus-online.com - Bikers yang memiliki mobil segera lakukan uji emisi, karena akan menjadi syarat untuk memperpanjang STNK pada akhir tahun 2022.
Untuk para Bikers segera lakukan uji emisi pada mobil yang dimiliki.
Karena setiap Mobil di Jakarta yang tak lulus uji emisi tidak bisa perpanjang STNK pada akhir tahun 2022.
Mengutip Kompas.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa kendaraan roda empat yang tak lulus uji emisi di Jakarta bakal tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, pihaknya berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.
"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," ujar Asep kepada awak media di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
"Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," sambung dia.
Menurut Asep, Polda Metro Jaya telah diajak berkomunikasi terkait kebijakan tak bisa perpanjang STNK tersebut.
Baca Juga: Murah Meriah Honda Supra Fit Dilelang Cuma Rp600 Ribuan, STNK dan BKPB Lengkap
Data milik DLH Pemprov DKI Jakarta soal kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi itu telah terkoneksi dengan data Samsat Polda Metro Jaya.
"Data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat," kata Asep
Asep mengharapkan peraturan ini dapat segera dilaksanakan.
"Ya jadi kami harapkan memang bisa sesegera mungkin (diterapkan)," ucap Asep.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir 2022, Mobil di Jakarta yang Tak Lulus Uji Emisi Tidak Bisa Perpanjang STNK"