Find Us On Social Media :

3 Jenis Kendaraan Bebas Tilang Elektronik atau ETLE di Daerah Ini, Ternyata Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Kamis, 7 Juli 2022 | 07:32 WIB
Foto ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE enggak berlaku buat 3 jenis kendaraan di daerah ini. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata tilang elektronik atau ETLE tidak berlaku buat 3 jenis kendaraan di daerah ini, ini alasannya disampaikan polisi.

Saat ini, dunia maya dibikin heboh dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

Beberapa kepolisian pun mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Salah satunya yang berada di Kota Makassar.

Namun, peraturan lalu lintas ini pun menuai kritik masyarakat, karena polisi terkesan pilih kasih menerapkan ETLE.

Dalam penerapan ETLE di Kota Makassar, banyak pengemudi mobil terkena tilang ETLE hanya karena tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Masa kena tilang ETLE karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Nah kalau mau adil, tindak semua itu angkot (petepete), bentor (angkutan ilegal) dan bus Mamminasata. Sopir dan penumpangnya yang banyak tidak pakai sabuk keselamatan," kata salah satu warga Kota Makassar, Jawariah dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda angkat bicara.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Pemotor yang Kena Tilang ETLE di Jalanan Sawah Mengakui Kesalahannya Karena Apa

Ternyata, angkutan umum (angkot), becak motor (bentor), dan bus angkutan dalam kota, bebas tilang elektronik.