MOTOR Plus-Online.com - Hore buat pemilik SIM yang mati saat hari raya Idul Adha 1443H dapat dispensasi loh.
Artinya buat SIM yang mati, enggak harus bikin baru loh.
Dikutip dari Gridoto, Dispensasi SIM berlaku unutk pemilik yang habis pada periode libur Lebaran 2022 sejak 9-10 Juli 2022.
Namun perlu dicatat, dispensasi hanya berlaku sampai 11 Juli 2022.
"Iya benar, jadi pelayanan SIM libur secara serentak," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo.
Djati mengingiatkan, jika kartu SIM telah kadaluarsa dan tidak memperpanjang hingga 11 Juli 2022, maka tidak bisa melakukan perpanjangan atau lakukan pembuatan SIM baru.
"Apabila tidak memberlakukan perpanjang pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," paparnya.
Sebagai informasi, asyarakat yang akan memperpanjang SIM C diharuskan menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya administrasi pembuatan SIM.
Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Baca Juga: Bisa Enggak Sih Foto SIM Di HP Jadi Pengganti Saat Ada Razia? Ini Penjelasan Polisi