Motor Plus-online.com - Pelaku stut motor akan ditilang dan terkena denda sebesar Rp 250.000, ini penjelasan polisi.
Belakangan ini ramai beredar kabar terkait denda bagi pemotor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
Pada kabar tersebut, pemotor yang melakukan stut akan terkena denda sebesar Rp 250.000 dan juga ditilang.
Terkait dengan kabar itu, begini tanggapan dari pihak kepolisian.
Mengutip Kompas.com Polda Metro Jaya memastikan tidak ada aturan mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pemotor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo saat menanggapi informasi soal ancaman sanksi tilang atau denda sebesar Rp 250.000 bagi pelaku stut motor.
"Enggak ada (sanksi terkait stut motor)," ujar Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).
Dalam kondisi tersebut, lanjut Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo, petugas kepolisian di lapangan justru harus ikut membantu pengendara yang kesulitan.
Baca Juga: 2 ABG Cewek Naik Honda Genio Maling Celana di Depok, Netizen: OTW Sudirman
"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin.