Find Us On Social Media :

Masih Berani Bikin Polisi Tidur Enggak Sesuai Aturan, Pembuatnya Bisa Didenda Rp24 Juta

By Ahmad Ridho, Selasa, 12 Juli 2022 | 13:40 WIB
Bikin polisi tidur ada aturannya jangan sembarangan, pembuat polisi tidur bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp24 juta. (DOK MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Masih berani bikin polisi tidur enggak sesuai aturan, pembuatnya bisa didenda Rp24 juta.

Polisi tidur sering dibuat masyarakat di jalan perkampungan atau di perumahan.

Tapi kadang keberadaan polisi tidur bikin kesal pemotor karena merusak bagian bawah motor.

Enggak jarang polisi tidur juga bikin celaka pemotor.

Pelek sampai sokbreker motor bisa rusak karena ukuran polisi tidur yang enggak sesuai.

Pembuatan polisi tidur tidak dilarang asalkan ukuran (lebar dan tingginya) sesuai dan tidak membahayakan.

Polisi tidur dibuat untuk mengurangi laju motor atau mobil di jalan yang ramai atau banyak anak kecil.

Jika menemukan polisi tidur yang tidak sesuai dengan aturan (tinggi dan lebarnya) pembuatnya bisa dilaporkan.

Baca Juga: Cuma Modal Rp 500, Sokbreker Depan Bisa Makin Ajib Pas Lewat Polisi Tidur 

Pembuat polisi tidur bisa didenda Rp24 juta atau dipenjara selama 1 tahun.