Motor Plus-online.com - Juamlah denda pemotor yang boncengan lebih dari satu penumpang, bisa bikin dompet menangis.
Kerpa kali beberapa pemotor di Indonesia berboncengan dengan lebih dari satu pemumpang, tentunya hal ini melanggar aturan, jumlah denda dari tindakan tersebut bisa bikin dompet menangis.
Menurut hukum yang berlaku, pemotor hanya boleh membawa satu penumpang pada jok penumpang.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106.
Dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Selain karena dilarang secara hukum, dari sisi keamanan berkendara membonceng lebih dari satu penumpang meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
Mengutip Kompas.com seperti yang terjadi baru-baru ini di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (11/7/2022).
Seorang pemotor membawa tiga penumpang, berboncengan dengan anak-anaknya.
Tak sengaja dirinya tersenggol truk saat akan keluar dari persimpangan.
Baca Juga: Murah Meriah Honda Supra Dilelang Rp400 Ribuan, STNK dan BPKB Lengkap