MOTOR Plus-online.com - Pemutihan, gratis balik nama dan bebas pajak progresif ke-3 berlaku sampai akhir tahun 2022.
Hore program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih berlangsung sampai akhir tahun 2022.
Bagi pemotor yang pajaknya sudah habis atau mati bisa langsung diurus.
Gratis denda pajak motor yang sudah mati, pemotor hanya membayar pokok pajaknya saja.
Bukan cuma pemutihan denda pajak kendaraan, masih ada gratis balik nama dan bebas pajak progresif ke-3 dan seterusnya.
Tercatat masih ada 4 daerah yang masih berlangsung pemutihan, gratis balik nama dan bebas pajak progresif.
Di salah satu daerah masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022 mendatang.
Buat pemilik motor yang pajaknya sudah kadaluwarsa alias mati bisa segera ke Samsat terdekat.
Jangan lupa bawa STNK, BPKB dan KTP untuk proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Jawa Barat Berlakukan Pemutihan hingga Diskon Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya