MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan kegirangan karena diberi pengampunan dengan pemutihan dan gratis bayar PKB pokok.
Bukan hanya pemutihan atau bebas denda namun juga digratis bayar PKB di tahun tertentu.
Para penunggak pajak kendaraan yang senang tersebut terjadi di seluruh provinsi Jawa Barat atau Jabar.
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 digelar Bapenda Jawa Barat mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Masyarakat dapat keutungan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, salah satunya bebas denda pajak kendaraan.
Ada tiga yang dibebaskan dalam program pemutihan ini, dan dua lainnya akan mendapatkan diskon.
Biaya yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahunan.
Sedangkan untuk yang mendapat diskon, yakni pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I.
Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Masih Diampuni, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Punya 5 Keuntungan