MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba pakai SIM milik orang lain dalam berkendara di jalan.
Sedih banget besok makan apa kena tilang pakai SIM orang lain ketahuan polisi dendanya mahal banget loh.
Pinjam SIM milik orang lain dengan maksud agar tidak kena tilang ketika razia.
Namun jangan coba-coba pinjam SIM karena dendanya lebih tinggi karena dianggap gak punya SIM.
Dikutip dari Gridoto.com, Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Siryanto beri penjelasan.
"Praktik pinjam meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan," tegasnya.
"Akibatnya jika terjaring razia, pengendara bakal kena tilang jika kedapatan membawa SIM yang bukan miliknya sendiri," tuturnya.
Aturan mainnya, sanksi berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM yang termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Baca Juga: Cara Hingga Biaya Urus SIM Hilang, Tinggal Lakukan Ini Bisa Dapat SIM Pengganti
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Juli 2022, Buruan Urus Jangan Lupa Siapkan 6 Dokumen Ini
Bunyinya "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
Sebab menurut Sriyanto, SIM menjadi bukti registerasi dan identifikasi oleh Polri ke seseorang yang dianggap memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil berkendara.
Bisa diartikan, SIM juga berperan layaknya KTP.