Motor Plus-online.com - Ini dia perbedaan motor listrik dan sepeda listrik, berikut penjelasannya biar gak bingung lagi.
Belum lama ini, muncul pelarangan penggunaan sepeda listrik pada jalan raya di Makassar.
Larangan tersebut dikeluarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar
Hal itu diberlakukan karena, sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya dianggap berbahaya.
Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.
Bukan cuma dilarang, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.
Agar tidak bingun ini definisi sepeda listrik dan motor listrik
Mengutip Kompas.com Hendro Sutono, pegiat dan juru bicara dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik) mengatakan, definisi antara sepeda listrik dan motor listrik dapat dilihat dari dua peraturan yang berbeda.
Baca Juga: Kit Konversi Motor Listrik Untuk Motor Klasik BMW, Segini Biayanya
"Gampangnya sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sementara sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022)