MOTOR Plus-online.com - Bikers siap-siap, tiga hari lagi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir aplikasi WhatsApp, Instagram, Google sampai Netflix.
Kominfo akan memblokir perusahaan yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Oleh karena itu, perusahaan digital seperti WhatApp, Instagram, Google hingga Netflix, terancam diblokir.
Nama-nama perusahaan digital tersebut, sampai hari ini, Minggu (17/7/2022) belum terdaftar.
Di laman pse.kominfo.go.id, terdapat sebanyak 5.692 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran.
Dari jumlah tersebut, 5.610 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.
Menkominfo, Johnny G Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo.
"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita."
"Paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Baca Juga: Diburu Uang Kertas Rp75 Ribu Dibayar Rp40 Juta Siapa Punya Segera Hubungi Nomor Whatsapp Ini Cepat
Pendaftaran PSE, kata Johnny, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.