Motor Plus-Online.com - Syarat perjalanan terbaru untuk transportasi darat, bikers wajib waspada angka penularan Covid-19 naik lagi.
Angka penularan Covid-19 di Indonesia mulai merambat naik kembali.
Ada baiknya bikers tetap waspada akan penyakit ini.
Bikers sebaiknya tetap memperhatikan protokol kesehatan ketika melakukan perjalanan dengan transportasi darat, baik umum maupun pribadi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan aturan baru soal perjalanan dengan menggunakan transportasi darat.
Adapun aturan ini dibuat untuk penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan moda transportasi darat guna mencegah terjadinya peningkatan Covid-19.
Mengutip Kompas.com Aturan tersebut tertuang pada SE Nomor 73 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Dalam SE terbaru yang diterima tim redaksi, pemerintah menentukan regulasi untuk pelaku perjalanan darat.
Baca Juga: Enak Banget Vaksin Berhadiah Voucher Motor Yamaha, Sampai Tanggal Segini Buruan Serbu
Yang berlaku untuk transportasi umum atau kendaraan pribadi dengan beberapa ketentuan, yakni: