Find Us On Social Media :

Lakukan Perpanjangan SIM Segera, Jika Telat Sanksi Bikin Repot Brother

By Ilham Ega Safari, Selasa, 19 Juli 2022 | 13:35 WIB
Lakukan Perpanjangan SIM Segera, Jika Telat Sanksi Bikin Repot Brother (Polri.go.id)

MOTOR Plus-Online.com - Lakukan perpanjang SIM segera, jika telat sanksi bikin repot brother.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan bagi pengendara motor atau mobil setiap 5 tahun sekali.

Brother harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM sebelum melebihi hari kedaluarsa.

Jika telat perpanjang SIM walau cuma satu hari sanksi bikin repot karena brother harus membuat SIM baru.

Penerbitan ulang SIM juga sama prosesnya seperti pertama kali membuat SIM termasuk tes tertulis dan praktek .

Kasubdit Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelasakan perkara SIM ini.

"Sama dengan yang offline juga. Yang offline juga kalau sudah habis masa berlakunya, ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi. Tandanya harus diulang ujian teorinya dan ujian praktiknya," ucap dia, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (17/7/2022).

Buat brother yang belum tahu, perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat Tinggal Sebulan Lagi, Cepat Urus ke Samsat Terdekat 

Tapi brother harus ingat tidak boleh melebihi masa berlaku.