MOTOR Plus-online.com - Inilah perbedaan antara sepeda listrik dengan motor listrik, para bikers wajib paham nih.
Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua, dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor (mesin penggerak) listrik.
Sementara sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping.
Sepeda motor juga didefinisikan sebagai kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Nah, sepeda motor listrik adalah sepeda motor yang mesin penggeraknya menggunakan listrik sebagai tenaga penggerak.
Setelah membaca definisi di atas, sekilas mungkin definisi sepeda motor listrik dan sepeda listrik memiliki kesamaan.
Namun, keduanya tetap berbeda.
Juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), Hendro Sutono menjelaskan, perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik dapat dilihat di dua peraturan yang terpisah.
Baca Juga: Motor Listrik Baru Konsep Adventure, Gambar Render Sudah Tersebar
"Sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sementara sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," kata Hendro.
Dengan demikian, motor listrik dan sepeda listrik dibedakan dari definisi, aturan pengendaraan, kelengkapan, batas kemampuan, serta syarat-syarat pengendara.