Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 31 Desember 2022, Bagaimana Prosedur Pengurusannya

By Ahmad Ridho, Kamis, 21 Juli 2022 | 15:40 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di 4 daerah sampai 31 Desember 2022, buruan diurus ke Samsat terdekat. (GridOto/ Isal)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung, bagaimana prosedur pengurusannya.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih digelar di beberapa daerah.

Di Jawa Barat dan Bali pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sampai 31 Agustus 2022.

Sementara di Sulawesi Selatan pemutihan pajak kendaraan ditunggu sampai 31 Desember 2022.

Di Kalimantan Tengah, pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat membantu dan meringankan pemotor yang pajak kendaraannya sudah mati atau kadaluwarsa.

Pemilik motor hanya membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa sebelum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Tinggal Sebulan Lagi, Cepat Urus ke Samsat Terdekat

Ada  3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor: