MOTOR Plus-online.com - Lampu merah kecelakaan maut truk Pertamina di Cibubur ternyata permintaan pengembang Citra Grand Cibubur CBD.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai keliru membuat lampu merah di simpang Cibubur Central Business District (CBD) Perumahan Citra Grand.
Sebab, Jalan Alternatif Cibubur merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ), Sigit Irfansyah saat dijumpai di tempat kejadian perkara kecelakaan maut, Selasa (19/7/2022).
"Kalau lihat sejarahnya dulu ini bukan jalan Nasional, terus beralih status sebagai jalan Nasional," kata Sigit.
Status Jalan Nasional ini mengikat, termasuk kewenangan manajemen lalu lintas di sepanjang Jalan Alternatif Cibubur.
Misalnya seperti pemasangan rambu jalan, pembuatan simpang dan lampu merah harus melalui persetujuan pemerintah pusat.
"Kalau yang baru sekarang (status jalan nasional), harusnya itu (kewenangan) di Pemerintah Pusat bukan Pemkot," ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Iron Man di Kecelakaan Maut Cibubur Selamatkan Pemotor, Kesal Warga Cuma Merekam
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Baratm Wilan Octavian mengaku pihaknya tidak mengetahui pembuatan simpang dan lampu merah tersebut.
Menurut Wilan, BBPJN Jakarta dan Jawa Barat pernah menerima dokumen usulan pembuatan simpang Cibubur CBD pada 2018 silam.