MOTOR Plus-Online.com - 174 ribu kendaraan di Sragen nunggak bayar pajak senilai Rp 52 Miliar.
174 ribu kendaraan nunggak pajak itu didapat dari data 600 ribu kendaraan di wilayah Kabupaten Sragen per akhir Juni 2022.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen, Sri Marjoko angkat bicara persoalan ini.
Sri Marjoko menjelaskan saat mengisi sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Pendapa Sumonegaran, Rumah Dinas Bupati Sragen, Selasa (19/7/2022).
Setelah hasil dilakukan perhitungan, Marjoko mengatakan ada 71% pemilik kendaraan yang patuh bayar pajak.
Sementara 29% sisanya tak patuh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Sisanya, ada 29 persen perlu digarap bersama dalam rangka optimalisasi pajak kendaraan bermotor," kata Marjoko
Marjoko ingin meningkatkan kepatuhan masyarakat Sragen untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan supaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 31 Desember 2022, Bagaimana Prosedur Pengurusannya
Dalam kesempatan tersebut Marjoko berbagi kisah mengenai realisasi dari tahun ke tahun terus meningkat.