MOTOR Plus-online.com - Ramai dengan aturan tidak bayar pajak kendaraan 2 tahun data STNK akan dihapus, polisi angkat bicara.
Jangan sampai lupa apalagi sengaja enggak bayar pajak kendaraan, data STNK bakal dihapus.
Rencana penghapusan data STNK kalau tidak membayar pajak kendaraan dibenarkan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Ternyata, aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.
Berdasarkan aturan tersebut, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
"Di pasal 74 kan dijelaskan di situ bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus," jelasnya mengutip Kompas.com.
Ia mengatakan, aturan tersebut sudah ada sejak 2009 namun belum banyak masyarakat yang mengetahuinya.
Maka dari itu, pihak kepolisian mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut.
Baca Juga: Jangan Malas Bayar Pajak Kendaraan Apalagi Nunggak 2 Tahun Lebih, Polisi Bakal Lakukan Ini
"Harusnya sudah diikuti tapi ini kita sosialisasikan lagi mengingatkan lagi masyarakat," ujar Yusri.