Find Us On Social Media :

Warga Jawa Barat Girang Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Lama, Apa Saja yang Harus Dibayar

By Ahmad Ridho, Selasa, 26 Juli 2022 | 13:36 WIB
Hore pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di Jawa Barat sampai tanggal 31 Agustus 2022. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Warga Jawa Barat girang pemutihan pajak kendaraan masih lama, apa saja yang harus dibayar.

Kabar gembira untuk pemilik motor di Jawa Barat karena program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli 2022.

Para pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah tidak berlaku atau mati bisa ke Samsat terdekat.

Lengkapi STNK, BPKB dan KTP pribadi sebelum ke Samsat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan.

Lalu apa saja yang harus dibayar saat ikut program pemutihan pajak kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.

Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa kenda denda apapun.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 31 Desember 2022, Bagaimana Prosedur Pengurusannya

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.