MOTOR Plus-online.com - Berita terkini kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), polisi menyita sebanyak 12 motor dan 44 mobil operasional.
Hal ini dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga ACT tersebut.
"Perkembangan penyidikan yayasan ACT, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Ramadhan mengatakan, barang bukti itu disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57, Bogor, Jawa Barat.
"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat," tambahnya.
Ramadhan menambahkan, 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita dari berbagai merek.
Mobil dan motor tersebut biasanya digunakan sebagai kendaraan operasional ACT.
"Kendaraan operasional," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Ramai Kasus ACT Selewengkan Dana Donasi, Gaji Presiden ACT Sempat Setara 14 Honda BeAT
Saat ini, polisi masih melakukan pendataan serta pengawasan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan.
Dilihat dari foto yang diterima Tribun, 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita di antaranya truk boks, mobil jenis van, mobil double cab, MPV, truk besar pengangkut peti kemas.