MOTOR Plus-online.com - Asyik pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih lama, bebas denda pajak, balik nama dan tunggakan PKB.
Kabar gembira untuk warga Jawa Barat (Jabar) pemilik kendaraan yang pajaknya motornya sudah mati atau tidak berlaku.
Pemutihan pajak kendaraan di Jabar masih berlaku sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Pemilik motor yang pajaknya sudah mati bisa mengurusnya ke Samsat terdekat.
Jangan lupa siapkan persyaratannya sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan.
Siapkan KTP pribadi, STNK dan BPKB untuk mempermudah proses pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini pemilik motor dibebaskan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.
Program pemutihan pajak kendaraan bermaksud untuk membantu pemilik kendaraan untuk menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda.
Baca Juga: Haha Penunggak Pajak Kendaraan Malah Dapat Untung Pemutihan Dibuka di 8 Provinsi Ada Hadiah Juga
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk lima tahunan atau pergantian pelat nomor.