MOTOR Plus-online.com - Polisi gencarkan sosialisasi motor yang pajaknya mati selama dua tahun, langsung auto bodong.
Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang dibiarkan mati selama dua tahun telah dipastikan tidak lagi bisa diregistrasi kembali.
Dengan begitu, maka motor atau mobil tidak bisa lagi digunakan di jalan raya karena suratnya tidak bisa diurus alias bodong.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan aturan tersebut.
"Hingga kini masih terus kita sosialisasikan," kata Yusri dikutip dari GridOto.com.
Yusri menambahkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Bahkan menurutnya Yusri, pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.
Pertama, karena kendaraan rusak berat.
Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Ada yang Gratis Sampai Tanggal Segini
Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Aturan penghapusan data kendaraan jika STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009.
Namun, pihak Samsat ingin menerapkannya saat ini karena berbagai hal.
Salah satunya, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 100 triliun.
Bahkan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, menyebut angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).