MOTOR Plus-Online.com - Geger, 16 SPBU Pertamina di Sumatera Selatan diskors gara-gara tangki modifikasi.
Sebanyak 16 SPBU di Sumatera Selatan menuai sanksi tegas dari Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Ke-16 SPBU Pertamina itu terciduk menjual BBM subsidi jenis solar ke mobil tangki modifikasi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengkonfimasi hukuman yang diberikan kebelasan SPBU itu.
Belasan SPBU Pertamina itu mendapat hukuman skorsing penyaluran BBM subsidi jenis solar selama 30 hari.
"Tentunya sanksi tersebut berdampak pada omzet penyalur," kata Tjahyo, (31/7/2022).
Hukuman tersebut merupakan langkah tegas Pertamina terhadap SPBU yang melanggar aturan.
Tjahyo menginstruksikan kepada SPBU Pertamina di wilayah Sumsel untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Sambut Bulan Agustus Stok BBM Subsisi Pertalite Dan Solar Menipis, Apa Penyebabnya?
Sebelumnya Pertamina meminta kepada seluruh operator SPBU untuk mengecek kendaraan yang terindikasi tangki modifikasi.