MOTOR Plus-online.com - Gawat 70 juta unit data kendaraan yang pajaknya tidak diperpanjang selama 2 tahun akan dihapus.
Buat pemilik motor harus membayar pajak kendaraannya tepat waktu.
Karena kalau menunggak pembayaran pajak kendaraan selama 2 tahun data STNK-nya akan dihapus.
Khusus untuk pemilik motor atau mobil yang taat membayar pajak kendaraannya bisa bernapas lega.
Penghapusan data STNK kendaraan hanya untuk pemilik motor atau mobil yang tidak bayar pajak selama 2 tahun.
Hal ini dikatakan langsung oleh Dirregident Polri Brigjen Yusri Yunus.
Menurutnya, sebanyak 50 persen kendaraan di Indonesia atau sekitar 70 juta unit tidak membayar pajak.
Jika sampai 2 tahun tidak melakukan pembayaran pajak, 70 juta unit kendaraan di atas terancam dihapus data STNK-nya.
Baca Juga: Waspada Polisi Bisa Deteksi Motor Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Data Kendaraan Langsung Diblokir
Kepolisian akan menerapkan penghapusan data STNK jika masa berlaku habis 2 tahun.
"Data kami ada 139 juta unit kendaraan, roda dua dan roda empat di seluruh Indonesia," jelas Brigjen Yusri Yunus.