MOTOR Plus-online.com - Bukan tanpa alasan polisi mendorong bebas balik nama kendaraan ke-2 atau bekas.
Gratis polisi setuju bebas biaya balik nama kendaraan seluruh Indonesia ketahui waktunya mulai kapan berlaku.
Selama ini banyak pemilik kendaraan yang malas balik nama kendaraan karena dianggap berat biayanya.
Karena pemilik kendaraan enggan balik nama dampaknya jadi malas bayar pajak sehingga banyak yang menunggak.
Untuk itu dalam upaya mendorong minat masyarakat taat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Korlantas Polri berencana menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Berkerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja agar masyarakat mau bayar pajak.
"Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Yusri kasih contoh, banyak kasus setelah pembelian kendaraan bekas dan hendak balik nama namun biayanya cukup besar.
Baca Juga: Serbu Wilayah Ini Kasih Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan, Catat Waktunya