MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan yang STNK mati 2 tahun harap waspada karena akan dihapus.
Siap-siap data kendaraan STNK mati 2 tahun dihapus ketahui kapan waktunya agar tidak jadi bodong jadi repot.
Banyak yang bertanya kapan waktunya data kendaraan dihapus yang STNK mati 2 tahun jadi tak terdaftar di Samsat.
Nampaknya pemilik kendaraan yang punya STNK mati 2 tahun harus cepat menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Karena Korlantas Polri segera memberlakukan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun.
Aturan itu termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari NTMC Polri, Minggu (31/7/2022).
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut akan dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Baca Juga: Waduh Motor Bisa Bodong Gak Hanya Pajak Mati 2 Tahun, Tapi Juga STNK 5 Tahunan Gak Bayar
Baca Juga: Polisi Gencar Sosialisasikan Motor Yang Pajaknya Mati 2 Tahun, Langsung Auto Bodong