Find Us On Social Media :

Pemotor Ketar-ketir Pajak Mati Dua Tahun STNK Langsung Diblokir, Aturannya Segera Diterapkan

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Selasa, 2 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Pemotor tidak membayar pajak kendaraannya selama dua tahun, siap-siap data STNK diblokir polisi. (foto ilustrasi) (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor ketar-ketir pajak mati dua tahun STNK langsung diblokir, aturannya segera diterapkan.

Awas para pemilik motor jangan sampai telat membayar pajak kendaraan.

Karena kalau telah membayar pajak motor selama dua tahun, STNK langsung diblokir.

Informasi diblokirnya STNK motor kalau telat membayar pajak selama dua tahun bukan cuma gertakan.

Buktinya polisi sampai saat ini terus melakukan sosialisasi ke kota besar.

Hal ini agar diketahui pemilik kendaraan jangan sampai telat membayar pajak motor atau mobilnya.

Korlantas Polri akan segera menerapkan aturan penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun.

Aturan itu sudah diatur dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Siap-siap Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Dihapus Ketahui Kapan Waktunya Agar Tidak Jadi Bodong

Untuk mensosialisasikan aturan tersebut, pihak kepolisian pun kini terus melakukan roadshow ke berbagai kota.