MOTOR Plus-online.com - Lupa bawa SIM sama enggak punya SIM ternyata denda tilangnya berbeda, awas bikers jangan sampai salah ngomong.
Surat Izin Mengemudi alias SIM harus dimilik warga Indonesia yang mau mengendarai kendaraan bermotor.
Kalau mau bawa motor maka harus punya SIM C.
SIM diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM juga menjadi bukti kalau bikers memenuhi syarat mengendarai motor.
Makanya untuk mendapatkan SIM harus menempuh berbagai ujian, dari teori sampai praktek.
Saat mengendarai motor, SIM harus selalu dibawa bikers.
Enggak cuma untuk antisipasi kalau ada razia, tapi juga jadi bukti bahwa bikers dinyatakan memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Jangan Ngeyel, Ini Alasan Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah
Kalau bikers enggak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas memberikan sanksi tilang.