MOTOR Plus-online.com - Jangan sembarang berkendara di jalan raya jika STNK mati 2 tahun.
Gawat kendaraan akan disita polisi walau SIM masih berlaku tapi pajak STNK mati 2 tahun harap waspada.
Penyitaan kendaraan baik motor atau mobil mengikuti aturan Korlantas Polri bahwa STNK yang mati dua tahun akan dihapus datanya.
Kalau data STNK dihapus di Samsat maka motor akan dianggap bodong dan bisa disita polisi.
Disampaikan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto.
"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya. Walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita," kata Kombes Pol Prianto dikutip dari GridOto.com.
"Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya, setelah dendanya dibayar kami kembalikan barang buktinya (SIM) kan begitu, tapi kalau kendaraannya sudah bodong dan sudah dan tidak terigisterasi berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan," sambung, Selasa (2/8/2022).
Sekadar informasi, pihak kepolisian segera mengimplementasikan STNK mati 2 tahun tidak akan bisa diregistrasi lagi alias menjadi bodong.
Baca Juga: Waduh, Polisi Akan Sita Motor Dan Mobil Yang Pajak STNK Mati, Meskipun SIM Masih Berlaku
Baca Juga: Siap-siap Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Dihapus Ketahui Kapan Waktunya Agar Tidak Jadi Bodong