Find Us On Social Media :

Gawat, Motor dan Mobil Yang Belum Uji Emisi Akan Kena Denda Pajak, Berlaku Mulai Desember 2022

By Indra Fikri, Rabu, 3 Agustus 2022 | 12:10 WIB
Gawat, motor dan mobil yang belum uji emisi bakal dikenakan denda pajak (Instagram.com/dinaslhdki)

MOTOR Plus-online.com - Gawat, motor dan mobil yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda pajak, berlaku mulai Desember 2022.

Pemerintah DKI Jakarta akan menetapkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Desember 2022.

Bagi motor dan mobil yang berusia lebih dari tiga tahun, saat akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Asep menambahkan, untuk koefisien dendanya masih dibahas oleh tiga lembaga vertikal, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Meski begitu, Asep menegaskan penerapannya di DKI Jakarta dipastikan berlangsung akhir tahun ini.

"Kami sedang memformulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan Dinas Perhubungan," sambungnya.

Menurut Asep, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Uji Emisi Motor di Ultah 7 Tahun Jakarta Max Owners (JMO), Dukung Pemerintah Perbaiki Kualitas Udara

Dalam Pasal 206 Ayat 2 (a), mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Kemudian Pasal 531 poin f, bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.