MOTOR Plus-Online.com - Waduh, 40 juta motor bodong bisa-bisa disita polisi, DPR minta Polri lihat aspek ekonomi masyarakat.
Beredar wacana polisi akan menyita motor bodong para penunggak pajak, namun DPR minta Polri kembali pertimbangkan.
Kabarnya polisi akan menyita motor dan mobil yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun, meski SIM masih berlaku.
Atas wacana ini, DPR akhirnya buka suara dan meminta Polri untuk mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
Mengutip Kompas.com, Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha memberikan pendapatnya.
Ia meminta pemerintah menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor dengan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati selama dua tahun dan lebih.
"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas,” ujar Syaifullah, dikutip dari keterangan pers resminya, Selasa (2/8/2022).
Implementasi rencana penghapusan data kendaraan itu secara otomatis akan mengubah status awal kendaraan dari legal menjadi “bodong” (tidak terdaftar).
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang STNK Online, Buruan Urus Jangan Sampai Motor Jadi Bodong
Alhasil, rencana ini akan berdampak pada 40 juta kendaraan bermotor di Indonesia yang terancam disita Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari penertiban.
“Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat, yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujarnya.