MOTOR Plus-online.com - ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan mulai berlaku di Sumatera Utara, ada ratusan pemotor terbukti melanggar bakal dikirim surat tilang.
Electronic Traffic Law Enforcemenet Mobile atau ETLE Mobile mulai diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara di Kota Medan sejak Senin (1/8/2022).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE mobile hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.
Pelanggaran yang kasat mata antara lain tidak memakai helm, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka, serta kendaraan yang tidak perpanjang pelat nomor.
Bahkan Hadi menegaskan, ETLE mobile sudah menciduk ratusan pemotor yang terbukti melanggar lalu lintas.
"Sejak hari pertama diberlakukan ETLE mobile tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera, di antaranya 268 tidak menggunakan helm dan delapan melanggar rambu dan marka jalan" ucapnya.
Hadi mengatakan, sejak Juli 2022 sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE mobile.
Baca Juga: Marak ETLE Mobile, Besaran Biaya Mutasi Balik Nama Motor Bekas
Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang.