MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor ketar-ketir kendaraan tidak lolos uji emisi langsung kena denda.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi bersiap kena denda pajak.
Denda pajak bagi motor atau mobil yang tidak lolos uji emisi akan berlaku akhir tahun 2022.
Sebelum kena denda pajak, segeralah untuk uji emisi motor di bengkel atau tempat yang menyediakan jasa uji emisi.
Mengutip TribunJakarta.com, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penerapan denda pajak kendaran bermotor tersebut bakal dilakukan pada akhir tahun 2022 ini.
Pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB bakal diterapkan Pemprov DKI Jakarta mulai Desember 2022.
Pemilik yang kendaraannya telah berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.
Baca Juga: Serius Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Wajib Pakai Uji Emisi, Catat Waktu Berlakunya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, menyampaikan.