Motor Plus-online.com - Bikers difabel juga bisa mendapatkan dan punya Surat Izin Mengemudi, begini syarat resmi pembuatan SIM D.
Berkendara menggunakan motor merupakan kebutuhan sehari-hari bahkan bisa menjadi untuk setiap orang.
Hal itu tak terkecuali bagi para yang bikers memiliki keterbatasana fisik atau penyandang disabilitas
Tentunya untuk mengendarai motor diperlukan adanya Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM berfungsi untuk menyatakan bahwa seseorang layak mengendarai kerndaraan di jalan umum.
Nah, untuk teman-teman biker difabel tak perlu risau terkait dokumen tersebut.
Karena terdapat golongan SIM khusus agar kemampuan teman-teman biker difabel dalam mengemudi dapat diakui, yakni SIM D dan SIM DI.
Lebih rinci, SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai motor.
Baca Juga: Lupa Bawa SIM Sama Enggak Punya SIM Denda Tilangnya Berbeda, Awas Salah Ngomong
Sementara, SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.