MOTOR Plus-Online.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menerapkan aturan tarif baru ojek online atau ojol.
Aturan batas tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022.
Aturan batas tarif baru ojol ini nantinya akan dibagi menjadi 3 zonasi.
Terbitnya KM No.KP 564/2022 menggantikan KM No.KP 348/2019.
Aturan tarif ojol baru tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan detail rincian aturan tarif atas dan bawah ojol terbaru.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca Juga: Miris, Driver Ojol Jadi Korban Keroyokan Kumpulan Anggota Silat Yang Konvoi Pakai Motor
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.