Find Us On Social Media :

Jalanan Bukan Kafe, Ingat Ngobrol Sesama Pengendara Motor Bisa Kena Tilang

By Hendra,Erwan Hartawan, Selasa, 9 Agustus 2022 | 20:09 WIB
Ilustrasi berkendara motor sambil ngobrol bisa ditilang (instagram.com/dashcam_owners_indonesia)

MOTOR Plus-Online.com - Ingat jalanan bukan seperti kafe yang bisa untuk mengobrol.

Hal tersebut masih sering ditemui dijalan, dimana dua pengendara motor atau lebih mengobrol sambil berkendara.

Hal tersebut tentu sangat membayakan.

Pasalnya, setiap pengendara harus penuh konsentrasi.

Tidak sedikit pun yang terlibat kecelakaan karena masalah sepele ini.

Tapi buat brother yang masih suka melakukan hal tersebut mending dihilangkan.

Selain membahayakan ternyata bisa terkena tilang loh.

Soal ngobrol di jalan ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Soal Polisi Gadungan Viral Di Cideng, Polres Jakarta Pusat Bilang Begini

Dalam 283 yang tertulis; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.