MOTOR Plus-online.com - Telat bayar pajak kendaraan bukannya buntung tapi malah untun.
Telat bayar pajak kendaraan malah dapat untung, makin telat bayarnya semakin banyak untungnya segara bayar.
Anehkan makin telat bayar pajak makin banyak untung yang didapt pemilik kendaraan.
Seperti kita tahu, program pemutihan pajak kendaraan di Indonesia masih berlaku di sejumlah wilayah, salah satunya Jawa Barat.
Dikutip dari situs Bapenda Jabar, program ini berlaku dari 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 atau akhir bulan ini.
Beberapa keuntungan yang bisa dinikmati pemilik kendaraan bermotor, di antaranya adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-dua (BBNKB II), dan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke-dua.
Selain bebas denda, juga ada diskon PKB dan diskon bea balik nama kendaraan ke-I (BBNKB I).
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor:
Baca Juga: Jelang HUT RI Ke-77 Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Ini Deretan Keuntungannya