MOTOR Plus-Online.com - Para pengunjung GIIAS 2022 bisa loh datang ke pameran otomotif sambil bayar pajak kendaraan.
Hal ini lantaran adanya booth dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di GIIAS 2022.
Pada GIIAS 2022 ini Korlantan kembali memperkenalkan aplikasi untuk kemudahan membayar pajak kendaraan.
Kompol Fajar Dwi Hanto Kaursiskandar STNK Subdit STNK Dirigiden Korlantas Polri mengatakan bagi pengunjung yang mau membayar pajak kendaraan bisa datang langsung ke booth Samsat.
Booth tersebut terdapat di Hall 9, ICE BSD, Kab Tangerang.
"SIGNAL ini adalah aplikasi yg memudahkan masyarakat dalam mengesahkan STNK, pembayaraan pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ tanpa harus ke Samsat. Dalam 1 genggaman itu one stop service," kata Fajar.
Ia pun mengatakan untuk membayar pajak kendaraan cukup menginstal aplikasi Signal.
Perlu diketahui juga bahwa aplikasi ini sudah berlaku secara nasional.
Baca Juga: Harga Setara 8 Honda BeAT, Suzuki S-Presso Resmi Meluncur di GIIAS 2022
"Tidak perlu bawa dokumen karna semua sudah online. Yang penting, orang memasukan nomor telepon, lalu kode OTP, masukin email, dan terverifikasi oleh email, lalu masukkan NIK KTP dan rekam wajah. Itu akan nembak ke sistem Dukcapil. Nanti baru punya akun di Signal." ia menjelaskan.