Find Us On Social Media :

Berita Terkini, Kenaikan Tarif Ojek Online (Ojol) Batal Diterapkan Hari Ini

By Indra Fikri, Minggu, 14 Agustus 2022 | 08:35 WIB
Foto Ilustrasi. Tarif ojek online batal naik hari ini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Berita terkini, kenaikan tarif ojek online (ojol) batal diterapkan hari ini, (14/8/2022).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundur penerapan kenaikan tarif ojol yang rencananya efektif mulai hari ini.

"Akan diundur," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari Tribunnews, Minggu (14/8/2022).

Adita tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Kemenhub mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol.

"Ditunggu saja infonya," sambungnya.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojol akan efektif pada hari ini yakni 14 Agustus 2022.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

Baca Juga: Ini Komentar Maxim Tentang Tarif Ojol yang Naik, Bikers Setuju?

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” ujar Hendro.

Kemudian Zona II, yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.